Besaran Gaji Honorer Pada Tahun 2023 Di Sejumlah Provinsi Indonesia

Gaji Honorer Tahun 2023
Gaji Honorer Tahun 2023

Gaji Honorer Tahun 2023

NewsEkonomi - Pembahasan mengenai gaji honorer tahun 2023 merupakan topik yang penting untuk diketahui oleh para pekerja honorer.


Gaji honorer merupakan uang yang diberikan kepada pekerja honorer untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan kontrak yang disepakati.


Pada tahun 2023, gaji honorer diperkirakan akan mengalami perubahan, baik naik atau turun tergantung pada beberapa faktor seperti inflasi, tingkat konsumsi, dan kondisi ekonomi.


Oleh karena itu, penting bagi para pekerja honorer untuk mengetahui informasi terkait perubahan gaji honorer tahun 2023 agar dapat mempersiapkan keuangan mereka dengan baik.


Ada informasi penting tentang tenaga honorer dengan aturan baru tentang besaran gaji honorer tahun 2023 yang akan datang.


Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru untuk Gaji Honorer Tahun 2023. Ada beberapa daerah yang memiliki Gaji Honorer hingga lebih dari Rp 5 Juta.


Keputusan terbaru tentang jumlah upah honorer atau non ASN di tahun 2023 didasarkan pada Permenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.


Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN di seluruh Indonesia.


Informasi tentang gaji honorer pada tahun 2023 yang akan datang sangat penting bagi para tenaga honorer dan non ASN untuk diketahui.


Bagaimana sebenarnya aturan baru tentang gaji honorer tahun 2023? Untuk mengetahuinya, mari terus membaca artikel ini sampai selesai.


Dalam aturan tersebut, terdapat peraturan mengenai jumlah gaji honorer atau tenaga non ASN di setiap daerah.


Aturan yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2022 juga termasuk honorarium untuk tenaga honorer atau tenaga non ASN.


Ada beberapa ketentuan mengenai honorarium bagi tenaga honorer, termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.


Tenaga honorer harus memahami informasi penting ini yang terkait dengan aturan baru tentang besaran gaji tenaga honorer tahun 2022.


Dalam Permenkeu terdapat pasal 1 yang menjelaskan tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.


Standar biaya tersebut berupa harga satuan, tariff, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran dari Kementerian Negara atau Lembaga TA tahun 2023.


Peraturan ini sudah mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022 dan juga mencakup honorarium bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN.


Daerah-daerah yang disebutkan dalam Permenkau meliputi Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten, dan masih banyak lagi daerah.


Berikut adalah besaran honorarium untuk tenaga honorer yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, yaitu antara lain:


Aceh

Satpam dan pengemudi masing-masing mendapat gaji sebesar Rp 4.020.000. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti masing-masing mendapat gaji sebesar Rp 3.654.000.


Sumatera Utara

Satpam dan pengemudi menghasilkan Rp 3.247.000. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti menghasilkan Rp 2.952.000.


Riau

Satpam dan pengemudi memperoleh gaji sebesar Rp 3.741.000. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti memperoleh gaji sebesar Rp 3.401.000.


Kepulauan Riau

Satpam dan pengemudi masing-masing menerima gaji sebesar Rp 3.984.000. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti masing-masing menerima gaji sebesar Rp 3.622.000.


Jambi

Satpam dan pengemudi menerima gaji sebesar Rp 3.389.000. Petugas kebersihan dan pramubakti menerima gaji sebesar Rp 3.081.000.


Sumatera Barat

Satpam dan pengemudi mendapat gaji sebesar Rp 3.211.000. Sementara petugas kebersihan dan pramubakti mendapat gaji sebesar Rp 2.919.000.


Sumatera Selatan

Satpam dan pengemudi menerima gaji sebesar Rp 3.931.000. Petugas kebersihan dan pramubakti menerima gaji sebesar Rp 2.919.000.


Lampung

Jumlah Satpam dan pengemudi adalah Rp 3.039.000, sedangkan jumlah petugas kebersihan dan pramubakti adalah Rp 2.763.000.


Bengkulu

Satpam dan pengemudi mendapat gaji sebesar Rp 2.849.000. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti mendapat gaji sebesar Rp 2.590.000.


Bangka Belitung

Satpam dan pengemudi mendapat gaji sebesar Rp 4.200.000. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti mendapat gaji sebesar Rp 3.818.000.


DKI Jakarta

Satpam dan pengemudi menerima gaji sebesar Rp 5.615.000. Sementara petugas kebersihan dan pramubakti menerima gaji sebesar Rp 5.104.000.


Jawa Tengah

Satpam dan pengemudi memperoleh gaji sebesar Rp 2.280.000. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti mendapatkan gaji sebesar Rp 2.073.000.


Jawa Barat

Satpam dan pengemudi mendapat gaji sebesar Rp 3.777.000. Petugas kebersihan dan pramubakti mendapat gaji sebesar Rp 3.433.000.


Jawa Timur

Gaji honorer untuk satpam dan pengemudi adalah sejumlah Rp 4.135.000. Sedangkan gaji honorer untuk petugas kebersihan dan pramubakti adalah sejumlah Rp 3.759.000.


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa gaji honorer merupakan uang yang diberikan kepada para pekerja honorer untuk menjalankan tugas sesuai dengan kontrak yang disepakati.


Pada tahun 2023, gaji honorer diperkirakan akan mengalami perubahan tergantung pada beberapa faktor seperti inflasi, tingkat konsumsi, dan kondisi ekonomi.


Oleh karena itu, para pekerja honorer perlu mengetahui informasi terkait perubahan gaji honorer tahun 2023 agar dapat mempersiapkan keuangan dengan baik.


Semoga informasi ini bermanfaat.

Kupang Digital Blog Kupang Digital - East Nusa Tenggara

0 Response to "Besaran Gaji Honorer Pada Tahun 2023 Di Sejumlah Provinsi Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel